Tuesday, 12 January 2016

Promo: Setiap Pembelian Kawasaki ER-6N & Ninja 650 Include Free Kawasaki Rider Protection



Siang Vrooh, Dapet info Seger dari Kawasaki Motor Indonesia, yang pada Intinya mengenai Promo Pembelian Kawasaki ER-6N & Ninja 650 Series Include Free Kawasaki Rider Protection, sik-siik, opo kui KRP (Kawsaki Rider Protection)...???, Yaap Semacam Asuransi bagi para Biker Pengendara Moge Kawasaki. Tujuannya untuk memberikan Fasilitas Layanan Eksklusif & Jaminan Perlindungan bagi Para Konsumen Motor Kawasaki.
Penjelasan KRP sendiri adalah Sistem Pelayanan yang ditawarkan PT. JBR Motorcycle Indonesia dalam Rangka memberikan Keamanan & Kenyamanan Berkendara serta Melindungi Pengendara Motor Kawasaki dari resiko-resiko yang tak diinginkan, taruhlah seperti Laka Lantas, begitu kira-kira Vrooh, Sementara PT. JBR Motorcycle Indonesia sendiri sudah menaungi 3 Pabrikan dalam Hal Asuransi Ruda Dua, selain Kawasaki ada Yamaha dan Ducati.
Fasilitas KRP sendiri ada 3 Macam, dari Pertama meliputi Kompensasi Kehilangan & Kerusakan Motor, Kedua meliputi Kompensasi Pihak Ketiga serta Kompensasi bagi Pengendaranya sendiri.
Kompensasi Kehilangan & kerusakan Motor itu sendiri memiliki 5 Point Utama, diantaranya Kehilangan Motor, Kerusakan Total (Total Lost), Kerusakan Sebagian, Kehilangan Aksesoris serta Kerusakan Aksesoris, Noted Aksesoris disini Aksesoris Resmi bawaan Pabrikan lho yaa, bukan Aksesoris yang Ente beli dari Toko-toko Aksesoris, Ngoahahahaaa...
Berikutnya Kompensasi Pihak Ketiga, dimana ketika Member KRP mengalami Laka Lantas yang melibatkan Pihak Ketiga, sehingga Menimbulkan Kerugian Pihak Ketiga, dari sini Pihak Ketiga mendapatkan Ganti Rugi Maksimal hingga Rp 30.000.000, Dan untuk Kompensasi Ketiga tentang Kompensasi terhadap Bikernya itu sendiri, dimana akibat Laka Lantas menyebabkan Luka, Cidera atau bahkan Kematian, mendapatkan Ganti Rugi Maksimal Rp 30.000.000.


Beberapa Contoh Pertanggungan KRP All Risk sendiri seperti gambar dibawah iniih Vrooh, Sesuai dari Website Kawasaki Motor Indonesia...

*Bahwa nilai penggantian untuk jaminan kecelakaan terhadap pengendara dan penumpang yaitu kematian dan cacat tetap, mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKB) sesuai dengan prosentase yang tercantum.

Mengenai Membership KRP sendiri, Masa Berlaku Keanggotaan terhitung Selama Satu Tahun dimulai pada Pukul 12.00 Sejak Resmi menjadi Anggota KRP, Biaya Membershipnya sendiri bilamana ada Biker Kawasaki yang ingin menjadi Member KRP dikenakan Biaya membership baik untuk Motor Baru maupun Lama/Bekas, Terkecuali Model Race Only macam KX Series, Ninja H2R, Sementara untuk Perpanjangan Membership sendiri setelah Tahun Kedua dengan Nilai Pertanggungan Ganti Rugi akan ditentukan Pihak Asuransi yang menerimanya, Dan masa Perpanjangan itu sendiri paling lama 7 Tahun. bagaimana..??, wis mudeng dereng :v
Untuk Sementara KRP sendiri baru hadir dalam Lingkup Kota JABODETABEKSE, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Lombok, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi & Riau. namun terbuka disemua Provinsi seindonesia, Agar Lingkupnya sendiri lebih Lengkap & Mudah ditemukan. Yupp demikian Pembahasan mengenai KRP, sementara Monggo Disantap...

Ariif_Pedrosa~Djogdjakarta











No comments:

Post a Comment